Berita Artis
Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Prostitusi Anak
Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online.
Cynthiara Alona terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut dibacakan dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami, Raiden Soedjono Tuntut Harta Gana-gini
Dakwaan terhadap Alona dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.
Sedangkan hakim ketua dalam persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.
Selain Alona, dua terdakwa yang terjerat kasus serupa juga diancam maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma pada awak media, Kamis.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapot mengakui, persidangan itu digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Kemudian, lanjut dia, jalannya agenda sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup lantaran para korban dalam kasus itu masih di bawah umur atau anak-anak.
Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.
"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi," tutur dia.
"Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," sambungnya.
Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.