Berita Regional
Kepala Sekolah dan Bendahara di Manggarai Ditahan karena Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun
Korupsi tersebut diduga terjadi selama empat tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
TRIBUNJATENG.COM, MAUMERE - Kepala SMPN 1 Reok berinisial HN dan bendahara sekolah, MA, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.
Keduanya terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, Selasa (3/8/2021).
Korupsi tersebut diduga terjadi selama empat tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Baca juga: Ridwan Kaget Ditolak Vaksin karena NIK Sudah Terpakai, Ternyata Dipakai atas nama WNA Lee In Wong
Kepala sekolah dan bendahara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahan
Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari usai Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, melakukan pemeriksaan tambahan pada kepala SMPN 1 Reok, HN dan bendahara, MA, Senin, 2 Agustus 2021.
“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Kepala Sekolah (HN) dan bendahara (MA) untuk selama 20 di Rutan Polres Manggarai, terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 hingga 22 Agustus,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/7/2021).
Ia mengatakan, penahanan terhadap Tersangka HN dan MA didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Para tersangka, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Melakukan kegiatan fiktif
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 adalah dengan melaksanakan kegiatan fiktif.
Mereka membagikan uang kepada para guru dan pegawai, mark up anggaran, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Ia menerangkan, kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka HN dan MA, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tersebut sebesar Rp 839.401.569.
Ia menambahkan, para pihak yang terkait yang terdiri dari guru, pegawai serta pihak ketiga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 441.102.858. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Bos Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan"
Baca juga: Bobby Nasution Beri Klarifikasi soal Vaksinasi Masal yang Berakhir Ricuh
Kronologi Penemuan Mayat Wanita Termutilasi di Kamar Penginapan Kaliurang Yogyakarta |
![]() |
---|
Kesal Sering Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT, Wanita Ini Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suaminya |
![]() |
---|
Salah Melafalkan Sila ke-4 Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Tetangga Ungkap Keluarga Syabda Pamit Takziah Ke Sragen Sebelum Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
3 Oknum Tenaga Kesehatan Bikin Konten Perbedaan Pasien BPJS dan Umum Kena Sanksi Dirumahkan 1 Bulan |
![]() |
---|