Berita Viral
Najwa Shihab Syok Terdakwa Jaksa Pinangki Berstatus PNS Masih Dapat Gaji
Najwa Shihab syok mendengar pengakuan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait status Jaksa Pinangki masih PNS
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Najwa Shihab lalu membeberkan data kerugian negara karena korupsi di tahun 2001-2015.
"Jadi, selama rentang 2001-2015 diperkirakan kerugian negara karena korupsi mencapai Rp203,9 triliun. Namun, total hukuman finansial yang diberikan kepada koruptor hanya 10,42 persen saja atau hanya Rp 21,26 triliun,' tulisnya.
Najwa Shihab lantas membeberkan kerugian atas tindakan korupsi.
"Ini belum ngitung biaya sosial dari praktik korupsi, ya. Kalau pakai hitungan itu, 203,9 trilyun dikurangi 21,26 trilyun, negara masih nombok sekitar 182 trilyun lebih," ujarnya.
Najwa Shihab menegaskan jika kerugian itu ditanggung oleh rakyat.
"Siapa yang nombokin selisihnya? Ya siapa lagi selain kamu, saya, kita semua para pembayar pajak.Yang harus kapok, kan, para koruptor, ya. Kok malah lama-lama kayak kita yang kapok ya?" sindir Najwa Shihab.
Potong hukuman jaksa pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Terkait alasan pemotongan masa tahanan eks Jaksa Pinangki, majelis hakim memiliki alasan tersendiri.
Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.