Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sumbangan Rp 2 Triliun

Sumbangan Keluarga Akidi Tio Diduga Bodong, Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 Triliun

Polisi membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada.

DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada.

Keterangan itu berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Periksa Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.

Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun.

Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio.

"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan.

Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut," ujar Argo Yuwono.

"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mabes Polri juga telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved