Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya

warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Pistol G2 Premium 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.

Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Baca juga: Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Izin Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Juga Dicabut 

Baca juga: Arab Saudi Tuding Iran Biang Kekacauan di Timur Tengah, Minta Hentikan Pasok Senjata Ke Milisi

Baca juga: Seorang Demonstran di Dekat Istana Negara Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam

Baca juga: Perbakin Bantah Keanggotaan Zakiah Aini

Proses sertifikasi

Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.

Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.

Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.

Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.

Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.

Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.

Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.

Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.

"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.

Yudi mengatakan, tidak sembarangan orang memiliki senjata api meski ia sudah menjadi anggota Perbakin. Selain harus mengajukan ke Polri, jenis senjata api yang diajukan pun harus sesuai dengan disiplin.

Misalnya, ketika pemohon memilih disiplin tembak reaksi, maka jenis senjata api pun harus disesuaikan dengan disiplin tadi. Jadi tidak bisa ketika lolos sertifikasi disiplin tembak reaksi, lalu pemohon memilih senjata untuk disiplin berburu.

Sementara tujuan senjata api untuk pertahanan, kata Yudi, itu adalah ranah kepolisian. Perbakin hanya mengurus rekomendasi izin kepemilikan senjata api untuk olahraga.

Menurutnya, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata api yang dikuasainya.

Sebab, mereka sudah mengikuti serangkaian sertifikasi dan penataran. Ia juga akan memahami risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.

Syarat kepemilikan senjata untuk pertahanan diri
Kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Mengutip Indonesia.go.id melalui Kompas.com, mereka yang boleh memiliki senjata api untuk pertahanan diri antara lain:

- Direktur Utama

- Menteri

- Pejabat pemerintahan

- Pengusaha utama

- Komisaris

- Pengacara

- Dokter.

Namun mereka harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika syarat itu bisa dipenuhi, maka seseorang bisa memiliki senjata api baik peluru tajam, karet maupun peluru hampa, untuk perlindungan diri.

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

 
Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:

- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar

- Fotokopi KK sebanyak 5 lembar

- Fotokopi SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat

- Surat Permohonan bermaterai

- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Baca juga: Inilah Sosok Zakiah Aini Terduga Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Diduga Anggota Perbakin

Baca juga: Terkepung, Maling Motor Berjaket Ojol Keluarkan Senjata Api: Saya Tembak Kamu!

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Baca juga: Kronologi Mantan Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Saksi: Cekcok Usai Senggolan, Pelaku Tembakkan Senjata

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved