OPINI

OPINI LILIK ROHMAWATI : Prank Hibah Rp Triliun dan Kesadaran Keuangan Masyarakat

SIKAP ksatria Kapolda Sumatera Selatan dalam permintaan maafnya terkait kasus pemberian sumbangan senilai Rp 2 Triliun dari keluarga Akidio Tio

DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

Pertama perlu edukasi diri, di tengah maraknya media online, mari kita awali dengan membuka gadget mengikuti berbagai influencer yang ahli di bidang keuangan dan investasi dengan mudah. Edukasi yang tingkatnya lebih tinggi adalah dengan mencari buku-buku keungan pemula, perencanaan keuangan, investasi, membaca Koran Tribun, Tribunjateng.com, Kompas.com terkait keuangan dan pengelolaan keuangan sehari-hari.

Melalui edukasi ini konsep sederhana keuangan akan kita dapatkan bahwa ketika menghasilkan pendapatan kita wajib menyisihkan sebagian uang untuk keperluan pokok, edukasi, menabung yang terbagi menjadi (investasi serta dana darurat). Pilah-pilah pendapatan dengan pos masing-masing menyesuaikan kebutuhan. Pos edukasi merupakan bagian penting untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian, melalui seminar kursus, les serta membeli buku terkait dengan pengelolaan keuangan.

Investasi penting untuk kita lakukan sehingga dalam jangka panjang, Pendapatan yang telah kita sisihkan dapat kita gunakan untuk masa datang, Investasi terbaik juga dapat menghasilkan penghasilan tambahan (side modey) selain pekerjaan utama, contoh bunga deposito, deviden saham, kenaikan pembelian tanah, emas dsb.

Dana darurat adalah simpanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan yang tidak biasa, yang muncul atau mungkin terjadi karena pandemi, sakit atau keperluan lain yang mendesak.

Kedua, tingkatkan skepticisme atau keingintahuan. Keingintahuan harus kita nomersatukan apabila akan melaksanakan transaksi keuangan. Sebagai contoh, dalam melakukan pinjaman misalnya kemudahan harus kita waspadai, keingintahuan harus kita nomersatukan.

Informasi tentang suku bunga, kemampuan membayar, periode jatuh tempo, kredibilitas lembaga yang dapat kita telurusi melului website OJK harus kita gali secara mendalam. Hal ini mendorong kita untuk tidak mudah teriming-imingi pinjaman online yang illegal

Ketiga adalah data yang valid, hitam di atas putih, sertifikat, tanda jadi maupun perjanjian resmi, disertai saksi pihak ketiga ketika melakukan transaksi keuangan, baik itu investasi maupun memberikan pinjaman keluarga/teman/saudara atau pinjaman lainnya. Bukti legal dan valid ini akan memperkecil potensi partner bisnis yang melarikan diri dalam melakukan investasi, menghindari teman yang menghilang (goshting) setelah meminjam uang.

Bukti yang legal juga menjadi kekuatan hukum bagi kita bahwa telah terjadi transaksi keuangan dan dapat dijadikan bukti sah untuk melakukan penagihan dan klaim investasi. Sudah kewajiban untuk persenjatai diri kita dengan langkah-langkah yang tepat untuk menghindari PRANK trasaksi keuangan yang menimbulkan berbagai kerugian keuangan di kemudian hari. (*)

Baca juga: OPINI DR Andi Purwono :Tantangan Diplomasi ASEAN

Baca juga: OPINI Ridwan : Kelangkaan Kontainer Ekspor

Baca juga: OPINI DR Aji Sofanudin : Pusat Riset Pesantren

Baca juga: OPINI Mayada Rakhmima Karizki : Pertimbangan Pengobatan Covid-19 dan Upaya Pencegahan

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved