Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

1 Anggota Polisi dan 1 Warga Solo Jadi Korban Pengeroyokan, Berawal Kecelakaan Motor Vs Mobil

Satreskrim Polresta Solo tetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga sipil dan anggota Polsek Serengan.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga sipil dan anggota Polsek Serengan.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, kronologi pengeroyokan itu bermula saat ada kecelakaan antara Grand Livina dan Motor Honda Beat di depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso, Serengan.

Lalu, lanjut Gatot, korban mengambil gambar saat kejadian tersebut.

Selanjutnya kelompok pelaku mendatangi korban.

"Pelaku meminta korban menghapus potret tersebut.

Kemudian, korban pergi dan pelaku meneriakinya jambret," ucap Gatot saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).

Gatot menjelaskan, kelompok pelaku itu mengejar lalu memukuli korban di depan Gedung Mawar.

"Kemudian, korban dibawa ke kembali ke depan SMA Al Islam dan dipukuli kembali," jelasnya.

Kemudian, lanjut Gatot, datang petugas kepolisian dari Polsek Serengan dengan mobil patroli berusaha melerai dan mengamankan pelaku.

"Tetapi anggota kepolisian tersebut malah dipukuli.

Dan kendaraannya malah dirusak oleh kelompok pelaku tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan, pintu samping kanan dari mobil patroli tersebut rusak.

Dengan adanya kejadian tersebut, jajaran Polresta Solo yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendatangi tempat kejadian.

Namun, para pelaku yang melakukan pemukulan dan perusakan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

"Di TKP, kita melakukan pengembangan penyelidikan. Pada malam harinya, kita berhasil menangkap beberapa pelaku," ungkapnya.

Gatot menegaskan, ketujuh pelaku yaitu berinisial AP, KP, ES, AW, LP, AS, dan DS. Kesemuanya merupakan warga Solo.

"Terhadap kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved