Berita Regional
Bocah Lima Tahun Dibawa Rentenir Sebagai Jaminan Utang Kakek Neneknya
Seorang rentenir menahan anak berusia 5 tahun karena utang kakek dan neneknya tak kunjung dibayar.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang rentenir menahan anak berusia 5 tahun karena utang kakek dan neneknya tak kunjung dibayar.
Anak berinisial MR itu dijadikan jaminan oleh pelaku NR hingga utangnya akan dibayar.
Beruntung kini mereka bisa kembali bertemu dengan cucunya setelah petugas mengamankan pelaku.
• AC Milan Bakal Datangkan Bek Timnas Italia Juara Euro 2021 yang Tak Dipakai Jose Mourinho di AS Roma
Baca juga: Vaksinasi Pelajar di Kabupaten Semarang, Disdikbudpora Mulai Lakukan Pendataan
Baca juga: Maskot Olimpiade Tokyo 2020 Tak Muncul di Acara Pembukaan dan Penutupan, Warga Jepang Menyayangkan
Baca juga: Kini Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia, Warga Cerita Sikap Achmad Zaky Jika Pulang ke Sragen
Pasangan suami-istri Yanto dan Mardiyah tidak dapat menyembunyikan perasaan haru ketika cucu mereka yang masih berusia 5 tahun, MR, kembali ke pangkuan mereka.
Sebelumnya, MR tinggal bersama seorang rentenir, NR, sebagai jaminan utang kakek dan neneknya.
Hal ini terungkap ketika pihak Polresta Bogor menerima laporan bahwa ada anak yang disandera seorang rentenir.
Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengambalikan korban kepada keluarganya.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, NR datang ke rumah pasangan Yanto dan Mardiyah pada 16 Juli 2021 untuk menagih utang.
Pasangan tersebut awalnya berutang sebesar Rp 8,7 juta.
Namun, dalam waktu singkat besaran utang berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.
Karena mereka tidak sanggung membayar utang yang berlipat ganda itu, MR kemudian dibawa oleh NR sebagai jaminan.
Pasangan tua itu tidak bisa berbuat apa-apa saat cucu mereka yang sudah yatim piatu tersebut dibawa.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan."
"Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo, dilansir dari Tribunnews.Bogor.com.
Pada 6 Agustus, kakek dan nenek MR melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian yang kemudian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.