Berita Semarang
Hari Ini Seluruh Mall di Kota Semarang Diizinkan Beroperasi, Karyawan Harus Sudah Vaksin
Dalam pendataan, petugas menemukan beberapa pekerja di Paragon Mall belum mengikuti vaksinasi maupun memiliki kartu vaksinasi
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang melaksanakan pengecekan terhadap pekerjaa pusat perbelanjaan.
Pengecekan dilakukan untuk mendata para pekerja di pusat perbelanjaan telah memiliki kartu vaksinasi atau belum.
Hal itu dilakukan, lantaran kartu vaksinasi menjadi syarat untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan.
Dalam pendataan, petugas menemukan beberapa pekerja di Paragon Mall belum mengikuti vaksinasi maupun memiliki kartu vaksinasi.
Bahkan petugas sempat beradu argumen untuk menyampaikan aturan tersebut.
Ditemukannya pekerja yang belum mengikuti vaksinasi dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
“Dalam pendataan kami menemukan hal itu, namun hanya beberapa. Dan kami berikan sosialisi,” jelasnya, Selasa (10/8/2021).
Ia menuturkan, akan berkoordinasi dengan pengelola mall supaya para pekerja segera mengikuti vaksinasi.
“Hal itu juga tertuang dalam Permendagri nomor 30 tahun 2021, tentang diperbolehkannya pusat perbelanjaan buka namun dengan persyaratan,” paparnya.
Persyaratan yang dimaksud Fajar, yaitu sudah mengikuti vaksinasi dan menunjukan buktinya, serta membatasi jumlah pengunjung dan usia 12 hingga 70 tahun yang diperbolehkan masuk mall.
“Peraturan itu juga menjadi dasar pembukaan 10 mall yang ada di Kota Semarang,” katanya.
Menurutnya, hanya pusat perbelanjaan yang diperkenan buka, untuk tempat hiburan dan wisata belum boleh buka.
“Untuk awal hanya mall yang boleh buka, jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Tempat hiburan dan wisata belum ada arahan untuk dibuka,” tambahnya. (*)