Berita Regional

Kadus Rudapaksa Keponakan sejak 2015, Korban Baru Berani Ungkap Setelah Lulus Sekolah

AY sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu selama bertahun-tahun. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap pria berinisial AY (50) karena melakukan rudapaksa.

AY seorang kepala desa (kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Korban berinisial S (19), keponakan pelaku.

Baca juga: Preman Mabuk Marah-Marah Minta Uang di Kafe Milik Komedian Ucok Baba, Ditangkap saat Pesta Miras

AY sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu selama bertahun-tahun.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Dente Teladas.

"Pelaku pelecehan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021), dilansir Tribun Lampung.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.

Diketahui, selama sekolah, korban tinggal bersama tersangka.

Setelah lulus, korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang terjadi selama tinggal bersama AY.

Korban mengaku pamannya telah berbuat asusila kepadanya.

Orangtua korban yang mendengar itu langsung emosi.

Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Dente Teladas pada Selasa siang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved