Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Salatiga dan Cold Storage Rembang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dari dua kasus korupsi.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah
Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah, membawa para tersangka untuk ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dari dua kasus korupsi yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Tengah.

Dua tersangka yaitu Maskasno dan Bambang Sanyoto ditahan atas kasus penyimpangan pengelolaan simpanan dana nasabah pada BPR Bank Salatiga tahun 2008-2018.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Kwarton Suraji selaku Direktur PT. Koronka Konstruksi Nusantara. Ia ditahan atas kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage Perum Perindo yang terletak di Jalan Juwana-Rembang.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jateng menahan dua tersangka dalam kasus PD BPR Bank Salatiga dan satu tersangka kasus cold storage di Pati," kata Kajati Jawa Tengah, Priyanto, didampingi Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare dan Asintel Emilwan Ridwan, di Kantor Kejati Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021).

Kajati menuturkan, penahanan dua tersangka kasus di PD BPR Bank Salatiga merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dengan perkiraan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 23 miliar itu. Bahkan kerugian diperkirakan bertambah mencapai Rp 26 miliar-Rp 29 miliar.

"Sedangkan kerugian untuk kasus pengadaan dan pembangunan cold storage di Jalan Juwana-Rembang, mencapai sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan pemeriksaan para tersangka beberapa jam. Atas berbagai pertimbangan, penyidik kemudian menahan mereka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk 20 hari ke depan.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, penyidik berkesimpulan untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu serta tes Covid-19. Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, para tersangka langsung dibawa menuju Rutan Polda Jawa Tengah menggunakan mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare menuturkan, dua tersangka kasus PD BPR Bank Salatiga merupakan pegawai. Dalam kasus tersebut, keduanya ikut menikmati hasil penyimpangan pengelolaan simpanan dana nasabah.

Dalam kasus itu, tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan sebelumnya. Mereka yaitu Dwi Widiyanto, Triandari Retnoadi dan Sunarti.

"Dalam kurun waktu 2008-2009, tersangka Maskasno dan tersangka Bambang Sanyoto selaku pegawai PD BPR Salatiga telah menggunakan uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi tanpa sepengetahuan nasabah, untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Para tersangka dapat melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan layanan jemput bola ke nasabah. Setelah menerima uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi, para tersangka tidak menyetorkan ke teller namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Adapun jumlah uang yang telah digunakan oleh tersangka Maskasno sekitar Rp 358,376 juta. Dan tersangka Bambang Sanyoto sekitar Rp 272,307 juta," bebernya.

Terkait kasus korupsi pengadaan dan pembangunan cold storage Perindo, kata Sumurung, awalnya pihaknya memanggil dua orang tersangka. Namun satu tersangka dari pihak Perindo, tidak hadir.

"Satu tersangka yang tidak hadir yaitu Marlan, selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah. Ia tidak hadir karena sakit," tambahnya.

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah akan mengagendakan kembali pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka menunggu kondisinya kembali sehat. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved