Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

Katanya Harganya Turun, Harga Test PCR Rp 879 Ribu Masih Ditemukan

Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni Rp 495.000

IST
FASTLab Hadirkan PCR Praktis dan Efisien 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, sedankan Rp 525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penerapan Tarif Tertinggi RT-PCR' kemarin.

Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.

Menariknya, di negara ASEAN, harga terbaru Test RT-PCR di Indonesia masuk pada daftar 'termurah kedua' setelah Vietnam. Sementara Thailand menempati urutan termahal di ASEAN dengan kisaran harga Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000.

Tarif tertinggi pemeriksaan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ternyata lebih mahal dari tarif untuk Pulau Jawa dan Bali.

Lalu apa yang menyebabkan perbedaan tarif ini?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa perbedaan tarif itu terkait dengan biaya transportasi. "Biaya transportasi ini dimasukkan ke dalam unit cost, sehingga tercipta selisih harga (untuk dua kategori wilayah tersebut)," kata Abdul Kadir.

Harga tes swab PCR dengan nominal harga beragam bahkan melampaui ketentuan tersebut masih dijumpai di beberapa klinik maupun rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di sepanjang jalan Mampang Prapatan Raya.

Berdasarkan temuan Tribun, pada Selasa (17/8) beberapa klinik tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga yang membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam.

Satu di antaranya dijumpai di Klinik OMDC yang lokasinya tepat berada di sisi kiri jalan Mampang Prapatan Raya. Untuk tes PCR di Klinik ini masyarakat akan ditawari dua layanan, yakni dengan hasil same day alias keluar 1 X 24 jam dan layanan next day atau hasil baru dapat diterima pada 2 x 24 jam atau sekira dua hari kerja.

Kedua layanan test PCR tersebut tentu memiliki harga yang berbeda, di mana untuk satu hari jadi, OMDC mematok harga hingga Rp 879 ribu, sementara, untuk layanan dua hari kerja yakni mencapai Rp729 ribu.

Petugas administrasi di klinik itu mengatakan, harga yang ditentukan pihaknya ini sudah mencakup biaya administrasi sebesar Rp30 ribu. "Kalau yang keluar 1 X 24 jam itu kami (harganya) Rp879 ribu, ada juga yang 2 X 24 jam jadi hasil keluar esok harinya itu harganya 729 ribu," ujar petugas administrasi OMDC Klinik yang enggan menyebutkan namanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved