Berita Kudus
Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan
Tak kurang dari satu hari setelah penemuan mayat perempuan di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
Humas Polres Demak
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai pelaku pembunuhan Huda Rohman (20) saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(yun).
Rekomendasi untuk Anda