Berita Video
Video Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap di POM Bensin
Dua pelaku pengedar dan pengguna ganja, warga Kabupaten Semarang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video pengedar ganja 1 Kg ditangkap di POM Bensin.
Dua pelaku pengedar dan pengguna ganja, warga Kabupaten Semarang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Erik John Michael K (36) warga Jl. Parasamya IV no 88 RT 006, RW 003, Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan Moch Taher Agus Prasetyo (31) warga Desa Sruwen Bergas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Vonny Farizky di tempat terpisah.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti ganja yang diamankan sekitar 1 Kilogram.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha mengatakan Erik ditangkap saat hendak transaksi di SPBU yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Pudak Payung Semarang, Jumat (13/8/2021) pukul 16.40.
Tersangka kedapatan membawa ganja seberat 100 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya dan didapati barang bukti daun ganja seberat 728, 2 gram, batang ganja 101,9 gram, biji ganja 170,1 gram, dan uang tunai Rp 926 ribu.
"Total ganja yang ditemukan di rumah tersangka seberat 1000,2 gram atau 1,02 kilogram," jelasnya, Rabu (18/8/2021).
Iga menuturkan ganja tersebut diakui miliknya sendiri dan dibeli dari akun twitter bernama Beruang Malas.
Ganja seberat 1 kilogram itu dibeli seharga Rp 5 juta pada Selasa (13/7/2021).
"Akun itu saat ini kami lakukan penyelidikan," tuturnya.
Hasil, kata dia, Erik mengaku menggunakan barang barang tersebut bersama temannya Moch Taher Agus Prasetyo.
Kemudian kepolisian melakukan penangkapan pada Sabtu (14/8/2021) pukul 00.30.
"Kemudian kami menyita tiga pohon ganja dan 1 plastik biji ganja seberat 58,7 gram," imbuhnya.
Ia mengatakan tersangka Erik dikenakan 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya tersangka Taher dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Di hadapan Polisi, Tersangka Erik mengaku mencari barang haram tersebut di Twitter.
Dirinya mengecek satu persatu, dan mendapatkan akun yang menjual ganja.
"Saya coba beli ternyata barangnya dikirimkan," kata dia.
Ia mengatakan, terakhir membeli ganja pada aku tersebut seberat 1 kilogram.
Dirinya membeli ganja siap pakai.
"Niatnya saya gunakan sendiri, kalau ada temannya yang minta, saya jual. Saya baru menggunakan ganja setahun belakangan ," tuturnya.
Sementara, Taher mengaku menanam barang haram tersebut berawal dari mengkonsumsi ganja.
Dirinya memisahkan bisa biji ganja untuk ditanam.
"Setelah bijinya saya sebar ternyata tumbuh. Kemudian saya pindahkan ke pot. Saya suka menanam, kemudian saya tanam," ujar dia.
Rencananya, pohon ganja yang ditanam akan digunakan sendiri.
Dirinya tidak berniat menjual hasil tanaman ganja itu.
"Saya belum pernah satu kalipun memanen tanaman ganja itu," imbuhnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :