Berita Regional
Warga Kaget M yang Dikenal Baik Ditangkap karena Merampok, Ternyata Sudah Lakukan 38 Kejahatan
Pelaku masuk dengan cara membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng dan masuk ke ruang tamu.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Mataram, NTB, seorang lansia bernama Nurul Aini 62) bernasib malang.
Nurul Aini menjadi korban perampokan pada pada Selasa (10/8/2021).
Pelaku adalah M (39), warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Baca juga: Perampok Bersenjata Tajam Satroni Kafe, Pemilik Melawan: Saya Angkat Kursi Berantem, Jatuh Pisaunya
Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi pelaku dan korban masih tinggal di kampung yang sama.
Di hari kejadian, pelaku menyatroni rumah Nurul sekitar pukul 03.30 Wita,
Pelaku masuk dengan cara membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng dan masuk ke ruang tamu.
Saat itu korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku.
Korban kemudian berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah untuk meminta tolong.
Namun pelaku mendorong pintu rumah dan menyekap nenek 62 tahun.
"Korban sempat berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah meminta tolong.
Namun, pelaku yang awalnya hendak kabur berbalik mendorong pintu rumah dan menyekap korban, menindih, dan menutup mulutnya, korban yang sudah lanjut usia tak berdaya.
Ini pelaku tergolong sadis," kata Heri, Rabu (18/8/2021).
Saat itu korban diancam menggunakan senjata yang telah ia siapkan seperti katapel, taji beracun, keris, hingga senjata api rakitan.
M juga mendesak korban memberikan seluruh uangnya.
Namun karena korban sudah tak berdaya, pelaku akhirnya memilih kabur
"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," kata dia.
Lakukan 38 kejahatan
Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi bergerak cepat menangkap M.
Ia berhasil dilumpuhkan dan ditembak kedua kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap.
Menurut Kapolres, polisi mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M.
Namun baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.
Rata-rata kejahatan yang dilakuakn M adalah pencurian dengan kekerasan hingga pencurrian motor di wilayah Kota Mataram dan Lommbok Barat.
M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.
M ternyata seorang residivis dan kerap keluar masuk penjara.
Dari catatan polisi, M masuk penjara pada tahun 2015 atas kasus sebagai penadah.
Ia juga dipenjara pada tahun 2016 dan 2018 atas kasus pencurian berat.
Selain M, polisi juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.
Mengaku dikenal baik oleh warga
Sementara itu M bercerita jika saat tertangkap, warga sekitar kaget tak menyangka karena selama ini ia dikenal baik.
M mengaku saat beraksi ia menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Saat ini polisi masih memeriksa M terkait laporan 28 kejahatannya.
Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perampokan Lansia di Mataram, Korban Disekap dan Diancam dengan Senpi Rakitan"
Baca juga: AC Milan Diprediksi Bakal Babak Belur di Liga Italia