Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Mbah Jambrong Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Ternyata Uang Rp 1,5 Miliar Palsu

Mbah Jambrong tak bisa berkutik seusai umbar 'kesaktian' di Bogor, Jawa Barat.

Editor: galih permadi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, CILEUNGSI -- Mbah Jambrong tak bisa berkutik seusai umbar 'kesaktian' di Bogor, Jawa Barat.

Pria berinsial SD atau Mbah Jambrong ini mengaku bisa mengandakan uang.

Sejumlah warga yang tergiur dengan ucapan Mbah Jambrong dan berharap uangnya bertambah dengan cara digandakan.

Namun, nasib Mbah Jambrong dan kawanannya apes setelah berbelanja di salah satu warung.

Akhinya, SD alias Mbah Jambrong ditangkap bersama 4 pelaku lainnya yakni AG, AR, DR dan EH

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu.

Uang palsu itu diperoleh dari orang yang berbelanja hingga kemudian dilaporkan ke Polsek Cileungsi.

"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut.

AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," terang Harun.

Barang Bukti 1,5 miliar uang Palsu

Mbah Jambrong berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Beberapa pelaku lainnya yang turut terlibat pun ikut diamankan polisi.

Dalam pengembangan ini didapati bahwa uang palsu ini juga didapat dari pelaku inisial AD berdomisili di Purwokerto yang kini masih buron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Pengakuan Mbah Jambrong

Polsek Cileungsi Polres Bogor meringkus sebanyak 5 orang pelaku kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Salah satu tersangka bahkan ada yang beroperasi dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial SD alias Mbah Jambrong.

Saat dihadirkan mengenakan baju tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, sejumlah wartawan sempat menanyakan terkait pengakuan tersangka soal kesaktian dalam menggandakan uang.

"Bisa menggandakan apa saja pak ?," tanya seorang wartawan.

"Enggak bisa apa-apa pak," jawab SD alias Mbah Jambrong sambil menggelengkan kepala dan juga tertunduk.

Setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi menambahkan pertanyaan terkait pemalsuan selain uang.

Namun SD mengaku bahwa dirinya hanya terlibat terkait pemalsuan uang, tidak terlibat pemalsuan benda-benda yang lainnya.

Mbah Jambrong yang ditangkap polisi di wilayah Bandung ini juga mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu ke wilayah Bogor.

"Menyesal pak, iya pak (tidak akan mengulangi)," kata SD tertunduk di hadapan kapolres.

Peran Pelaku

Pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan peredaran uang palsu.

"AG, AR dan DR berperan sebagai pengedar, EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," kata Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam saat dikonfirmasi TribunnewaBogor.com.

Kepolsek mengatakan bahwa SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong.

Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar.

"Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi," kata Andri Alam.

Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung.

"Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung," katanya.

Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron.

Sementara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal hampir Rp 1 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000, 10 box bungkus rokok hasil belanja, beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mbah Jambrong Umbar 'Kesaktian' di Bogor Ngaku Bisa Gandakan Uang, Apes Seusai Belanja di Warung, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved