Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Satlantas Polres Karanganyar Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tawangmangu

Satlantas Polres Karanganyar akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Kecamatan Tawangmangu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Humas Polres Karanganyar
Skema rekayasa arus lalu lintas di Tawangmangu Kabupaten Karanganyar setiap hari Minggu mulai pukul 09.00-15.00. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Kecamatan Tawangmangu guna mengantisipasi kerumunan dan kepadatan arus lalu lintas saat akhir pekan di tengah berlakukannya PPKM Level 4. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satlantas Polres Karanganyar, rekayasa arus lalu lintas tersebut hanya berlaku pada setiap Minggu mulai pukul 09.00-15.00. Petugas akan ditempatkan di simpang Sumokado. Warga luar Tawangmangu akan diminta putar balik oleh petugas.

Sedangkan ruas jalan menuju ke Puskesmas Tawangmangu baik itu dari simpang 3 toko pojok dan simpang 4 BIP akan ditutup. Sehingga kendaraan dari arah Pasar Tawangmangu tidak dapat belok kiri ke arah puskesmas. Begitu juga kendaraan dari arah timur atau Cemoro Kandang tidak dapat belok kanan menuju ke puskesmas. 

Pengecualian rekayasa lalu lintas tersebut hanya berlaku bagi warga lokal Tawangmangu, sektor kesehatan baik itu ambulance, apotek dan lainnya, tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat. 

"Ini hasil evaluasi, setiap minggu itu walaupun tempat wisata tutup, tapi di Tawangmangu setiap minggu, informasi dari teman-teman (anggota) padat. Karena PPKM masih level 4, untuk mengantisipasi disamping kepadatan arus juga mengurangi kerumunan," kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (20/8/2021). 

Dia menyampaikan, masyarakat luar Tawangmangu akan diminta putar balik di simpang Sumokado. Anggota Satlantas Polres Karanganyar akan berjaga sekaligus mengecek setiap kendaraan dari arah barat atau Karangpandan dan Karanganyar Kota yang hendak menuju ke kawasan Tawangmangu

"Nanti kita cek satu per satu di Sumokado. Kita tempatkan personel.  Kalau warga lokal, warga Tawangmangu diperbolehkan masuk. Termasuk warga Magetan. Kalau tidak memenuhi kriteria warga lokal atau warga setempat situ (Tawangmangu), ya dengan terpaksa kita arahkan untuk putar balik," jelasnya. 

AKP Sarwoko menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini akan dievaluasi setiap pekannya. Dia menegaskan, pembatasan mobilitas ini dilakukan dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan kerumunan di kawasan Tawangmangu terutama saat akhir pekan. 

Pasalnya saat ini masih diberlakukannya PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.(Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved