Berita Regional

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Gereja, Mempelai, Keluarga dan Tamu Diswab

Pesta pernikahan yang digelar di sebuah gereja di Medan dibubarkan polisi karena masih dalam masa PPKM Level 4.

Editor: rival al manaf
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Satgas Covid-19, membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba, Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021). Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Aula Gereja HKBP Medan Amplas, Pengantin Jalani Tes Covid 19, https://medan.tribunnews.com/2021/08/21/petugas-bubarkan-pesta-pernikahan-di-aula-gereja-hkbp-medan-amplas-pengantin-jalani-tes-covid-19?_ga=2.151795263.765998823.1629162037-2095914897.1606352299. Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Liston Damanik 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pesta pernikahan yang digelar di sebuah gereja di Medan dibubarkan polisi karena masih dalam masa PPKM Level 4.

Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Mengenal Bule Bali yang Viral Lepaskan Burung yang Baru Dibeli, Gede: Sudah 60 an Ekor Dilepas

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 2 Halaman 29 30 31 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 4

"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level IV."

"Ini dilakukan untuk memutus penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti. 

Kapolsek dan Camat Medan Amplas dan Tim Gugus Tugas langsung memerintahkan para petugas kesehatan untuk melakukan test swab antigen kepada kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir pada saat pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.

Baca juga: Kemenkop UKM Gandeng Blibli Promosikan Produk UKM Jateng, Dukung Keberlangsungan Bisnis

Mengenal Pasukan Elit Taliban Badri 313 yang Dilengkapi Senjata Canggih, Dapat Dari Mana?

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No Urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara."

"Atas dasar surat edaran tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar membubarkan acara pesta pernikahan yang sedang berlangsung," tegas Neneng di hadapan keluarga pesta dan para undangan yang hadir. 

Setelah mendengarkan himbuan dari para petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai dan para undangan meninggalkan lokasi pesta.  (jun/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Aula Gereja HKBP Medan Amplas, Pengantin Jalani Tes Covid 19, 

Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved