Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sergap Truk Muatan 232 Ribu Batang Rokok Ilegal
Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, ketika melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, ketika melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang (jalan lingkar Demak) pada Senin (23/8/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menceritakan, telah memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara.
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus - Semarang.
"Sekitar pukul 18.00 tim berhasil menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak," ujar dia, Rabu (25/8/2021).
Menurut dia, tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan ini Sopir berinisial SB (37 tahun), kernet inisial MS (58 tahun) dan barang bukti rokok Ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merk L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok illegal diperoleh dari AR (40 tahun) , yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus," ujarnya.
Tim mencari keberadaan AR beserta minibus tersebut, dan berhasil ditemukan serta diamankan di Jalan Raya Welahan.
Kemudian dari AR dilakukan pengembangan informasi lagi, diketahui pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38) tahun).
"Segera saja atas AT dan AS dilakukan pencarian," ujarnya.
AT diamankan di Jalan Raya Welahan sedangkan AS di Desa Dersalam Kudus.
Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Tim bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M di daerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari kegiatan itu, Bea Cukai Kudus mengamankan barang bukti satu unit truk, berisi 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155,5 juta.
"Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai.
Rokok yang beredar dipasaran harus telah dilekati pita cukai.
"Bila tanpa dilekati pita cukai asli, merupakan rokok illegal. Yuk Gempur Rokok Ilegal," ujar Gatot. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bea-cukai-kudus-sergap-truk-rokok-ilegal.jpg)