Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gus Nur Telah Bebas dari Rutan Bareskrim karena Masa Pidana Habis

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) karena masa pidana telah berakhir.

Editor: m nur huda
TRIBUN MADURA/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberi keterangan sebelum sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (23/5/2019). 

Sebelumnya, terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana mengatakan mengajukan eksepsi atau tidak, hasilnya akan tetap sama. Yakni tak akan menjadi perhatian atau pertimbangan hakim hingga berujung penolakan.

"Dalam perspektif hukum proses ini tidak equal. Titik beratnya mereka sepertinya bersatu melawan kami. Padahal punya fungsi yang berbeda.

Sebelum memutus harusnya kami dong yang diperhatiin. Kenapa enggak eksepsi karena kami udah hopeless. Nggak bakal diperhatiin," kata Eggi ditemui usai sidang pembacaan dakwaan Gus Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Sehingga kata dia daripada hanya membuang waktu, lebih baik langsung dibuktikan lewat persidangan yang membahas pokok perkara.

"Jadi langsung saja ke pembuktian," ujarnya.

Kendati ingin segera bersidang, Eggi menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kejaksaan.

Padahal lewat BAP tersebut pihaknya dapat membuktikan apa yang menjadi pokok perkara, dan menyampaikan argumen - argumen hukum atas poin dakwaan.

Persoalan ini ia sebut jadi salah satu bentuk kezaliman yang ditunjukkan oleh penegak hukum.

Terlebih hakim PN Jaksel meminta kubu Gus Nur sudah harus menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar pekan depan, tanpa diberi BAP tersebut.

"Lihat sendiri kita BAP nggak dikasih. Terus dikondisikan minggu depan harus ada pembelaan. Itu kezaliman tersendiri. Poinnya adalah kita berada dalam posisi tidak dapat keadilan. Susah sekali dapat keadilan," pungkas dia.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved