Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Dokumentasi Pribadi
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta 

"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tuturnya.

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu  maksimum 50 persen.

Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen.

Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. 

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas.

Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat.

Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter.

Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8/2021) bisa melakukan PTM terbatas.

Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM.

Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi.

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved