Berita Nasional
Polri dan Kominfo Takedown 42 Video Youtuber Muhammad Kece
Polisi telah menurunkan (takedown) 42 video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi telah menurunkan (takedown) 42 video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad menuturkan penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Data itu merupakan data terakhir pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Dijelaskan Ahmad, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ahmad menjelaskan pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Dalam proses penanganan 38 video," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama akhirnya ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Dia tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali.
Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik.
Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: 42 Video Muhammad Kece Sudah Di-takedown
Baca juga: Polisi Ingatkan Jangan Ikut Repost Video Muhammad Kece, Berpotensi Kena UU ITE