Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Akhirnya, Arab Saudi Akui Efektivitas 6 Vaksin Covid-19 Termasuk Sinovac

Selain dua vaksin dari China tersebut, daftar ini sudah diisi oleh Johnson & Johnson, Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca

Tayang:
Editor: muslimah
ISTIMEWA
Vaksin Sinovac 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar baik dtang dari Arab Saudi terkait vaksin yang disetujui.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menambahkan Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin Covid-19 yang disetujui.

Persetujuan ini diberikan setelah penelitian kesehatan internasional memastikan dua dosis terpisah Sinovac dan Sinopharm manjur untuk menangkal infeksi virus.

Artinya, ada enam jenis vaksin yang diakui sebagai syarat masuk ke negara tersebut.

Selain dua vaksin dari China tersebut, daftar ini sudah diisi oleh Johnson & Johnson, Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.

Hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan dari negara monarki absolut itu.

"Dalam hal memberikan persetujuan untuk vaksin lain, itu akan diumumkan melalui saluran resmi yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA)," demikian bunyi cuitan di akun tersebut.

Namun, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm baru akan sepenuhnya diakui asalkan telah menerima dosis booster dari jenis vaksin lain yang disetujui sebelumnya.

Penetapan ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan untuk calon jamaah haji asal Indonesia.

Pasalnya, Sinovac merupakan jenis vaksin yang paling banyak diterima masyarakat Indonesia, karena paling pertama hadir dan disetujui Pemerintah.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut soal pengaruh pembaruan vaksin disetujui ini pada syarat keberangkatan haji jamaah asal Indonesia.

Sejauh ini, aturan ini hanya berlaku untuk individu yang memiliki izin tinggal yang sah atau Iqama.

Termasuk pula bagi masyarakat yang bepergian dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dari Pemerintah.

Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan Covid-19 untuk orang yang telah divaksinasi penuh.

Individu yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap bisa melakukan perjalanan ke negara tersebut, termasuk dari sejumlah negara yang sempat masuk dalam daftar larangan perjalanan sepert Pakistan dan Lebanon.   (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved