Berita Semarang
Kapan Restoran dan Warung Makan Boleh Buka saat PPKM Level 3
Mohon ditanyakan ke dinas terkait karena banyak karyawan restoran dan tempat wisata menunggu untuk bisa kembali bekerja.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sebenarnya tempat wisata, restoran atau rumah makan diperkenankan buka apa tidak di tengah pelaksanaan PPKM level 3, infomasinya belum jelas sampai sekarang. Mohon ditanyakan ke dinas terkait karena banyak karyawan restoran dan tempat wisata menunggu untuk bisa kembali bekerja. Terima kasih. Pengirim : 0895360267xxx
Jawaban
Sampai sekarang masih dilakukan simulasi pembukaan restoran, rumah makan dan tempat wisata.
Ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mengusulkan untuk simulasi tersebut, seperti kabupaten Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupetan Cilacap, Kota Tegal, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Beberapa daerah di Jateng yang mengusulkan adanya simulasi masuk level 3 dalam hal penerapan PPKM.
Jika simulasi sudah dilaksanakan dan dievaluasi, nantinya pemerintah pusat akan memberi instruksi lebih lanjut diperbolehkan atau tidak beroprasi.
Yang perlu diketahui, daerah dengan status lebel 3 PPKM bisa mengajukan usulan simulasi ke pemerintah pusat untuk dikaji.
Sementara level 2 diperbolehkan buka dengan kebijakan kepala daerah masing-masing.
Untuk level 4, baik tempat wisata ataupun restoran tidak diperkenankan buka. Hal itu juga tertuang dalam edaran resmi pemerintah pusat.
Kasi Destinasi Pariwisata Jateng, Riyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warung-sate-kena-denda.jpg)