Berita Semarang
Inovasi Si Semar Boxing di Kantor Imigrasi Semarang untuk Layani WNA di Masa PPKM
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap membuka layanan kepada masyarakat, terlebih warga negara asing yang akan melakukan perpanjangan izin tingga
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap membuka layanan kepada masyarakat, terlebih warga negara asing yang akan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Di tengah pandemi Covid-19 dan adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran virus Korona, Kantor Imigrasi Semarang menerapkan inovasi baru yaitu Si Semar Boxing.
"Dengan adanya inovasi Si Semar Boxing ini, maka meminimalisir terjadinya kontak fisik dan tatap muka antara petugas dengan pemohon layanan. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kantor Imigrasi Semarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin, Sabtu (28/8/2021).
Inovasi Si Semar Boxing ini muncul untuk memfasilitasi warga negara asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Pasalnya, selama pandemi dan pemberlakukan PPKM, warga asing tidak dapat pulang kembali ke negara asal. Sementara izin tinggal mereka terbatas.
"Kami memikirkan beban biaya jika WNA telat perpanjang ijin tinggal kan jadinya overstay. Jika sudah overstay maka dikenakan denda Rp 1 juta per hari. Makanya kami sediakan inovasi ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemohon dalam hal ini WNA maupun sponsor yang akan memperpanjang ijin tinggal, cukup mengantarkan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi Semarang.
Seluruh berkas persyaratan di masukkan ke dalam box yang telah disediakan di bagian depan kantor. Selanjutnya berkas didistribusikan untuk diinput dan diverifikasi oleh petugas.
"Setelah berkas diverifikasi, tahapan berikutnya nanti WNA kita panggil untuk foto, sidik jari dan geometrik. Ini pun kami dijadwalkan supaya tidak terjadi antrian," tambahnya.
Dengan sistem layanan seperti ini, maka pertemuan pemohon dengan petugas sangat terbatas. Sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19.
Doni menegaskan, inovasi ini juga menjawab pertanyaan warga asing yang khawatir tidak bisa mengurus izin tinggal maupun pelayanan lainnya bagi warga Indonesia, mengingat pada masa PPKM kantor Imigrasi Semarang tidak memberikan pelayanan secara langsung.
Doni menambahkan, bagi pemohon yang kesulitan mengambil produk imigrasi seperti paspor, izin tinggal, dan sebagainya karena aturan PPKM, pihaknya juga telah menyediakan inovasi lain berupa Si Semar Sigap atau Siap Mengantar Paspor.
"Kami bekerja sama dengan kantor POS untuk mengantarkan produk imigrasi ke alamat pemohon tanpa dipungut biaya alias gratis," terangnya.
Doni menegaskan, terobosan-terobosan ini menjadi langkah nyata pelayanan prima untuk masyarakat.
"Dengan berbagai inovasi di tengah pandemi ini kami siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," pungkasnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/permohonan-izin-tinggal-warga-asing-boks-di-pintu-masuk-kantor-imigrasi-semarang.jpg)