Berita Viral
Kecewa Alat Vital Berubah seusai Diobati, Pria Ini Langsung Bunuh Kakek Tukang Pijat
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menyebut kejadian ini bermula saat pelaku meminta dipijat alat vitalnya oleh korban
TRIBUNJATENG.COM - Seorang kakek tukang pijat tewasdi tangan pelanggannya.
Pelaku sempat melarikan diri ke tengah laut.
Dulati (74), seorang tukang pijat asal Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meregang nyawa di tangan pelanggannya, L (54).
Dilansir TribunWow.com, Dulati dianiaya hingga tewas di rumah pelaku, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 12.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menyebut kejadian ini bermula saat pelaku meminta dipijat alat vitalnya oleh korban.
"Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita," ujar Riswandi, dikutip TribunnewsSultra, Jumat (27/8/2021).
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat diobati korban dengan pengobatan tradisional.
Namun, pelaku justru merasa fungsi alat vitalnya menurun seusai diobati korban.
Akibatnya, pelaku pun menuduh korban salah memberikan pengobatan.
"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya."
"Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian."
Tak terima dituduh, korban kemudian membela diri dan terjadilah percekcokan dengan pelaku.
Emosi saat bersitegang dengan korban, pelaku mengambil sebilah parang dan membacokkannya kepada pria 74 tahun itu.
"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," terang Riswandi.
Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menyebut pelaku sempat melarikan diri ke tengah laut seusai kejadian.
Namun, pelaku kemudian ditangkap polisi di pemancingan ikan.
"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian," terang Saiful.
"Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (TribunnewsSultra)