Berita Regional
Pria Asal Karanganyar Ini Bunuh Tante karena Sakit Hati Sering Dimarahi
Seorang pria asal asal Karang Anyar, Jawa Tengah, Sam (45) membunuh seorang wanita di kawasan Jalan Transmigrasi Plajau Km 2, Desa Barokah, Kecamatan
TRIBUNJATENG.COM, TANAH BUMBU - Seorang pria asal asal Karang Anyar, Jawa Tengah, Sam (45) membunuh seorang wanita di kawasan Jalan Transmigrasi Plajau Km 2, Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Kamis (26/8/2021).
Keduanya memiliki hubungan keluarga. Pelaku merupakan keponakan dari korban, yakni Su (53).
Pelaku telah ditangkap unit resmob Polres Tanah Bumbur bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita di Desa Barokah.
"Jadi si pelaku ini adalah keponakan korban. Dan sudah ikut lama dengan korban," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made.
Korban tewas di tempat karena mendapat beberapa luka tusukan.
Bahkan satu pisau masih menancap di dada saat jasad korban ditemukan.
Pembunuhan tersebut diketahui dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Karena sakit hati, pelaku tega lakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," ujarnya
Pelaku hadiri pemakaman korban
Diketahui pelaku sudah lama ikut bekerja mebantu di warung sate korban.
Namun, selama bekerja di warung sate, pelaku sering dimarahi.
Karena sudah tidak tahan lagi, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pun berpura-pura seolah dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan pelaku pun sempat hadir ke pemakaman korban.
"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dengan waktu yang cukup lama karena sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi Erfan, berdasar dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pembunuhan berencana.
"Motifnya hanya karena sering dimarahi. Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya saat dihubungi.(*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Pelaku Ikut Hadiri Pemakaman Korban di Kabupaten Tanbu
Belum Siap Menikah, Pemuda Ini Tega Bunuh Pacarnya Yang Sedang Hamil 3 Bulan di Bali |
![]() |
---|
Status Gunung Karangetang Naik Level 3 Sulawesi Utara, Mulai Sore Ini |
![]() |
---|
Terungkap! Rekaman Sopir Audi A6 Akan Dicukupi Kebutuhannya Bila Mengakui Sebagai Pelaku Tabrak Lari |
![]() |
---|
Keluarga Sopir Audi A6 Punya Bukti Rekaman Saat Dipaksa Mengakui Sebagai Penabrak di Cianjur |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Yang Bawa 47,1 Kg di Nunukan, Dituntut Jaksa Hukuman Mati |
![]() |
---|