Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Belasan Bocah Perguruan Silat Kera Sakti Sragen Nekat Konvoi Malming: Masih Bawah Umur

Sebanyak 12 anggota perguruan silat di Kabupaten Sragen yang terlibat konvoi malam minggu.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sebanyak 12 anggota perguruan silat di Kabupaten Sragen yang terlibat konvoi Sabtu (10/7/2021) lalu ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diproses secara Diversi.

Ke-12 anak anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti ini akhirnya lepas dari jeratan hukum  karena masih di bawah umur.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Sragen menyerahkan ke-12 anak yang berusia 14-17 tahun itu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo di Mapolres Sragen, Senin (30/8/2021).

Dalam penyerahan ini anak-anak didampingi orangtua masing-masing.

Penyerahan dilakukan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada petugas Bapas Surakarta, Peni Ratna Sari.

Pada kesempatannya, AKP Guruh mengatakan ke-12 anak ini terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 6/2006 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Namun diselesaikan secara Diversi karena masih di bawah umur.

"Setiap perilaku tindak pidana anak dengan usia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun wajib diupayakan Diversi. Maka kami pihak kepolisian menyerahkan 12 anak ini ke Bapas Surakarta dan dikembalikan kepada orangtuanya," terang AKP Guruh.

Sementara itu, petugas Bapas Surakarta, Peni Ratna Sari mengatakan Diversi ini merupakan penyelesaian masalah diluar persidangan.

Sehingga masih dilakukan musyawarah bersama dengan adanya ketentuan.

Peni melanjutkan, Diversi dalam kasus ini anak-anak akan dikembalikan ke orangtua.

Karena telah memenuhi syarat yakni hukuman tidak dibawah tujuh tahun dan tidak pengulangan tindak pidana.

"Semua masih pelajar aktif masih mengikuti proses pembelajaran, sehingga kasus ini sampai disini saja tidak dilanjutkan karena ditakutkan menganggu proses pembelajaran," lanjut Peni.

Selama ini, ke-12 anak-anak ini tidak ditahan melainkan di rumah.

Hanya saja wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Sragen.

Sementara itu, salah satu perwakilan orangtua, MY menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anaknya maupun ke-11 anak lainnya.

Sebagai orangtua, MY mengaku lalai hingga membiarkan anak-anak menggelar konvoi.

Ayah dari AD (16) warga Kecamatan Ngrampal, Sragen ini berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. (uti)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved