Berita Kendal
Tragedi Kebun Cengkih Kendal, Puji Meninggal Dikeroyok Habib dan Teman-teman: Dendam Soal Lele
Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menjadi korban penganiayaan hingga tewas.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menjadi korban penganiayaan hingga tewas.
Tersangka yang berjumlah tiga orang itu merupakan teman bermain korban.
masing-masing Habib Burhanudin (19) asal Desa Bringinsari Sukorejo, Ade Yoga Ale Syabana (23) asal Sukorejo, dan satu lagi berinisial P masih dalam pengejaran.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, pengeroyokan Widodo terjadi pada, Senin 23 Agustus 2021 dini hari di perbukitan kebun cengkih Dusun Sumenep, Desa Bringinsari, Kecamatan Sukorejo.
Saat itu, 7 remaja di antaranya korban, 3 tersangka, dan 3 remaja lain menggelar pesta miras.
Saat itu, tersangka P dan Ade bertemu Habib setelah mengunjungi rumah korban.
Ketiganya lalu mengajak korban dan 3 orang sahabat P untuk pesta miras di perbukitan.
"Awalnya, P dan Ade datang ke rumah korban untuk menanyakan rencana menggadaikan motor milik teman korban. Tetapi (rencana penggadaian, red) tidak jadi," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin 30 Agustus 2021.
Saat pesta mabuk-mabukan berlangsung, P dan korban terlibat cek-cok lalu berkelahi.
Melihat itu, Habib dan Ade ikut memukuli korban.
Habib dan Ade ikut menghajar korban dilatarbelakangi dendam pribadi.
Setelah korban tak berdaya, ia lalu ditinggal sendirian dalam keadaan tak berdaya di perbukitan.
Namun tak lama kemudian, P dan Habib bersama rekan korban, Meggi kembali ke tempat itu.
Korban lalu dibawa ke rumah Habib.
Meggi, tidak tahu apa yang terjadi sebelumnya.
"Korban tak kunjung sadar hingga akhirnya meninggal. Habib yang mengabarkan ke keluarga korban pukul 09.00 keesokan harinya," jelas Kapolres.
Merasa tidak wajar atas kematian anaknya lantaran memar-memar di bagian wajah, keluarga korban melapor ke Kepala Desa Purwosari yang kemudian diteruskan ke Polsek Sukorejo.
Setelah ditangani kepolisian, akhirnya terungkap peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Kepada polisi, Habib mengaku punya dendam kepada korban karena merasa ditipu.
Menurutnya, korban pernah menjanjikan 3 kilogram ikan lele seharga Rp 30.000 namun tak kunjung diberikan.
Padahal, Habib sudah memberikan uang muka Rp 20 ribu kepada korban.
Sementara tersangka Ade mengaku kesal kepada Widodo karena motor teman korban yang mau digadaikan kepadanya justru sudah digadaikan ke orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.