Berita Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo Perintah Dinas Koperasi Awasi KSP GMG
Sebab, pemilik koperasi tersebut telah berjanji akan menyelesaikan masalahnya dengan nasabah terhitung sampai setahun ke depan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Ukm (Disnakerperinkop-UKM) Kudus untuk selalu mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) perihal pencairan uang oleh anggotanya.
Sebab, pemilik koperasi tersebut telah berjanji akan menyelesaikan masalahnya dengan nasabah terhitung sampai setahun ke depan.
"Bagaimana kesanggupan terkait tanggungan yang ada di nasabah atau anggota koperasi GMG itu sendiri. Pada intinya dari ownernya akan menyanggupi. Target satu tahun. September 2022 klir," kata Hartopo, Selasa (31/8/2021).
Sehari yang lalu telah digelar mediasi antara pemilik KSP GMG dengan sejumlah anggota koperasi. Dalam mediasi tersebut Hartopo selaku mediator sempat menanyakan aset yang dimiliki olek KSP GMG.
"Saya tanya masalah aset anggaran yang ada di debitur itu kredit macet saat ini ada Rp 40 miliar. Aset yang bergerak dan tidak bergerak sampai 100-an miliar. Artinya kan mungkin bisa membackup," kata dia.
Hartopo menegaskan, agar ke depan jangan sampai ada koperasi di Kudus yang menghimpun dana dari anggota melebihi dari kekuatan modal yang dipunyai.
Misalnya,kata Hartopo, ketika koperasi memiliki modal sebesar Rp 100 juta maka untuk menyimpan dana nasabah tidak boleh lebih dari Rp 50 juta.
"Artinya maksimal 50 persen dari modal yang ada. Sekarang kan ada koperasi modal Rp 100 juta nanti menyimpan dana nasabah deposito atau simpanan Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar. Begitu debitur macet semua dia kasihan tidak bisa balik," katanya.
Selebihnya Hartopo menegaskan agar koperasi tidak nekat membuka layanan deposito. Pasalnya koperasi tidak ada jaminan simpanan.
"Kalau simpanan boleh tapi harus terbatas," kata dia. (*)