Berita Viral
Sakit Hati Wanita Pengusaha ke Sopir Online di Makassar, Culik Lalu Melepasnya di Jalan Tanpa busana
Tak tanggung-tanggung, NA bahkan rela menggelontorkan uang puluhan juta untuk menyewa sejumlah orang guna melakukan aksi penculikannya
TRIBUNJATENG.COM - Seorang driver taksi online di Makassar diculik selama beberapa hari dan dianiaya.
Ia dilepaskan beberapa hari kemudian dengan kondisi ditelanjangi di tengah jalan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dalang dalam peristiwa tersebut.
Motif asmara menjadi alasan di balik perbuatan pelaku.
Baca juga: Curhat Bomber PSIS Semarang Bruno Silva, Terima Pesan Jahat Setelah Ribut dengan Komarudin: Sedih
Baca juga: Reaksi Mengejutkan Anjing Pelacak saat Barang Bukti di Lokasi Pembunuhan Tuti dan Amalia Didekatkan
Aksi peculikan tersebut ternyata didalangi oleh seorang pengusaha wanita asal Jakarta, NA (31).
Korbannya adalah AR, seorang pria beristri sekaligus sopir taksi online yang tak lain adalah kekasih gelap NA.
Tak tanggung-tanggung, NA bahkan rela menggelontorkan uang puluhan juta untuk menyewa sejumlah orang guna melakukan aksi penculikannya.
Total, polisi berhasil mengkus tujuh orang tersangka yang ikut terlibat dalam modus operandi NA.
Pelaku Sakit Hati pada Istri Korban
Dalam rilis polisi di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/8/2021) siang, terungkap fakta bahwa NA nekat melakukan aksi terencana tersebut karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Djamal Fathur Rakhman mengatakan, hubungan gelap NA ternyata diketahui oleh istri AR.
Tak terima, istri AR pun melabrak pelaku di kediamannya yang ada di Makassar.
Kebetulan, orangtua NA tengah berada di sana dan mengetahui bahwa anaknya telah merebut suami orang.
Hal itu lah yang membuat pelaku sakit hati hingga akhirnya berniat membalas dendam.
"Pelaku tidak terima dan merencanakan aksinya untuk memberikan pelajaran terhadap si korban dan istrinya,” Djamal dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2021).
Selain NA, polisi juga mengamankan enam pelaku lain yang terlibat.
Enam orang lainnya, MR alias Adit (37) warga Tangeran Banteng, MIS alias Indra (30) dan AD alias Deot (41) warga Jakarta.
Lalu AZ alias Cici (53), AB alias Niko (41) dan Harun (48) warga Kota Makassar.
Pelaku Sewa Esksekutor
NA lantas merancang skenario penculikan terhadap AR guna melampiaskan sakit hatinya.
Diberitakan oleh TribunMakassar.com, NA awalnya menyuruh seorang karyawannya MR alias Adit (37) untuk mecari orang
Adit lalu meminta bantuan ke adiknya, MIR alias Indra untuk mencari orang seperti yang diperintahkan NA.
Hasilnya, Indra berhasil mendapat partner AZ alias Cici, warga Komplek Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Makassar.
Setelah bersepakat, mereka ditemani Adit dan pelaku lainnya, AD alias Deot pun bertemu dengan Cici untuk membahas skenario NA dan besaran tarif yang harus dibayarkan.
Dari pertemuan itu disepakati, Cici dibayar Rp 40 juta untuk menculik AR.
Korban Dilucuti dan Dibuang
Rencana penculikan terhadap AR lalu dieksekusi oleh para pelaku pada 6 Agustus 2021.
Awalnya Adit pura-pura mengajak AR untuk mencari perlengkapan CCTV di Kota Makassar.
Seusai mencari peralatan, Adit mengajak AR ke sebuah rumah makan.
Saat hendak menyantap makanan yang dipesan, Cici muncul dari belakang bersama temannya, Nikko dan Harun.
Cici langsung meminta AR untuk ikut sambil menodongkan badik dari belakang.
Saat diculik, mata AR ditutup menggunakan lakban dan tanganya juga diikat.
Sementara mobil korban dibawa kabur oleh Cici Cs ke Makassar.
NA dan para eksekutornya memang sengaja tidak membunuh AR.
Namun, korban sempat dianiaya dan diturunkan di jalanan dalam kondisi telanjang.
“Pada waktu itu, korban kemudian dibawa oleh enam orang eksekutor keperbatasan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara," ujar Djamal.
"Pada tanggal 14 Agustus 2021, korban diturunkan di tengah jalan dalam keadaan telanjang."
"Korban tidak dibunuh, namun terdapat beberapa luka di tubuhnya karena dipukul saat perjalanan dari Makassar ke Gorontalo,” bebernya.
Pelaku Beri Imbalan Rp70 Juta
Puas dengan aksinya, NA pun memberi imbalan kepada orang-orang yang disewanya.
Terungkap , NA rela mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk aksi tersebut.
Uang Rp 40 juta yang telah dibayar di awal adalah imbalan jasa penculikan yang dilakukan Cici Cs.
Sementara Rp 30 juta lainnya untuk Indra, Adit dan Deot.
Akibat aksinya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 hingga ke-4 KUHPidana subsider Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 subsider Pasal 56, dengan ancaman 12 tahun penjara. (TribunWow.com)