Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Mertua dengan Racun Biawak, Wanita Ini Menangis saat Dituntut 18 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis. Ia meminta hukuman yang lebih ringan.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita bernama Dewi Asmara (45) dituntut jaksa 18 tahun penjara.

Dewi dinilai terbukti bersalah meracuni mertuanya menggunakan racun biawak hingga tewas.

Dilaporkan TribunSumsel.com, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan, Rabu (1/9/2021) sore.

Baca juga: Pembalap Penguji Crutchlow Wanti-wanti Dovizioso: Motor Yamaha Beda dengan Ducati

Majelis hakim pada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis. Ia meminta hukuman yang lebih ringan.

"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.

Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres.

Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved