Berita Jakarta

Yuk Kenali 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Ini Fungsi dan Peruntukannya!

Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna. 

(Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri) 

Mengenai kapan pelat nomor warna putih resmi diberlakukan, disampaikan Taslim bahwa aturan tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.

Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Proses pergantian pelat nomor

Dikutip dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id, masyarakat yang ingin mengganti warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih dilakukan ketika:

- Mendapatkan/membeli kendaraan baru

- Masa berlaku TNKB habis

- Melakukan perpanjangan STNK.

- Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.

Biaya pembuatan 

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved