Berita Jakarta
Yuk Kenali 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Ini Fungsi dan Peruntukannya!
Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna.
Mengenai kapan pelat nomor warna putih resmi diberlakukan, disampaikan Taslim bahwa aturan tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.
Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
Proses pergantian pelat nomor
Dikutip dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id, masyarakat yang ingin mengganti warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih dilakukan ketika:
- Mendapatkan/membeli kendaraan baru
- Masa berlaku TNKB habis
- Melakukan perpanjangan STNK.
- Melakukan perubahan pemilik kendaraan
Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.
Biaya pembuatan
Ketua Umum DPP LDII Menilai Perilaku Keluarga Pejabat Negara Tak Bijak dan Pantas Dikritik |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan LHKPN Brigjen Endar Priantoro Imbas Diduga Istri Bergaya Hedon |
![]() |
---|
Peternak Mandiri Merugi, Kemenko Perekonomian Siapkan Bansos Telur dan Ayam untuk 21,6 Juta Warga |
![]() |
---|
Hari Perempuan Dunia 2023, LDII Ajak Berdayakan Wanita untuk Siapkan Masa Depan Bangsa |
![]() |
---|
Depo Pertamina Plumpang Terbakar: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Pastikan Pasokan BBM Aman |
![]() |
---|