Berita Jakarta
Yuk Kenali 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Ini Fungsi dan Peruntukannya!
Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna.
Taslim dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 memastikan, tidak ada perubahan yang akan terjadi.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan lama ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.
Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya
Baca juga: Keputusan Juventus Lepas Cristiano Ronaldo Dinilai Tepat
Baca juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Cepat dan Langsung Masuk Rekening
Baca juga: Wanita Ini Habisi Nyawa Suami yang Ingin Melepas Rindu Setelah 8 Tahun Tak Bertemu
Baca juga: Arab Saudi Berhasil Hancurkan 3 Drone Milisi Houthi Bermuatan Bom di Yaman
Ketua Umum DPP LDII Menilai Perilaku Keluarga Pejabat Negara Tak Bijak dan Pantas Dikritik |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan LHKPN Brigjen Endar Priantoro Imbas Diduga Istri Bergaya Hedon |
![]() |
---|
Peternak Mandiri Merugi, Kemenko Perekonomian Siapkan Bansos Telur dan Ayam untuk 21,6 Juta Warga |
![]() |
---|
Hari Perempuan Dunia 2023, LDII Ajak Berdayakan Wanita untuk Siapkan Masa Depan Bangsa |
![]() |
---|
Depo Pertamina Plumpang Terbakar: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Pastikan Pasokan BBM Aman |
![]() |
---|