Breaking News:

Berita Jakarta

Yuk Kenali 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Ini Fungsi dan Peruntukannya!

Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna. 

(Polri)
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri) 

Taslim dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 memastikan, tidak ada perubahan yang akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan lama ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya

Baca juga: Keputusan Juventus Lepas Cristiano Ronaldo Dinilai Tepat

Baca juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Cepat dan Langsung Masuk Rekening

Baca juga: Wanita Ini Habisi Nyawa Suami yang Ingin Melepas Rindu Setelah 8 Tahun Tak Bertemu

Baca juga: Arab Saudi Berhasil Hancurkan 3 Drone Milisi Houthi Bermuatan Bom di Yaman

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved