Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Mantan Ketua Takmir Masjid Gondol Uang Sedekah Jamaah Rp 188 Juta

Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi lantaran diduga menggelapkan uang kas.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribunnews.com/Dok. Polsek Cileungsi
ILUSTRASI: Uang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi lantaran diduga menggelapkan uang kas.

Dugaannya, jumlah uang kas yang digelapkan itu mencapai Rp 188 juta.

Uang itu berasal dari sekedah jemaah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David membenarkan bila pihaknya menerima laporan itu. Menurutnya, laporan itu diterimanya Jumat (3/9).

"Benar. Kemarin baru kami baru terima laporan itu," ujar dia, Sabtu (4/9).

Sementara mengenai dugaan penggelapan uang kas masjid itu terendus saat pergantian ketua takmir masjid tersebut pada 20 April lalu.

Ulil Falah ditunjuk mengisi posisi itu untuk periode 2021-2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan bendahara kepengurusan sebelumnya, tercatat jumlah penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama sebsar Rp 392 juta dengan pengeluaran sebesar Rp Rp 359 juta.

Dengan demikian, saldo yang tersisa sebanyak Rp 32 juta.

Namun berdasarkan laporan itu terdapat catatan bila uang kas masjid yang masih dibawa ketua kepengurusan sebelumnya sebanyak Rp 188 juta.

Dari situ kemudian Ulil berusaha menagih uang tersebut.

Namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit ditemui.

"Kami akhirnya minta bantuan ke kepala desa untuk membantu penyelesaian tersebut melalui mediasi," kata dia.

Seiring berjalannya waktu ternyata tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang kas masjid itu.

Menurutnya, meksipun sudah meneken surat kesanggupan mengembalikan, namun ketua kepengurusan lama masjid tak kunjung melakukan kewajibannya.

Karena itulah, akhirnya masalah itu dibawa ke polisi. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved