Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dikejar Korban, 2 Jambret Tak Berkutik Setelah Terjebak di Jalan Buntu

Di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terjadi aksi kejar-kejaran motor antara kawanan jambret ponsel dengan korbannya.

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi Penjambretan. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terjadi aksi kejar-kejaran motor antara kawanan jambret ponsel dengan korbannya.

Dua jambret yang menaiki satu sepeda motor itu tak sadar masuk ke jalan buntu di kawasan RT 5 RW 2, Kelurahan Jelupang.

Sementara, korban membuntuti di belakangnya sambil terus berteriak minta tolong. 

Baca juga: Kardus Misterius Gegerkan Warga Madiun hingga Gegana Turun Tangan, Tenyata Isinya Baju untuk Sedekah

Akhirnya dua jambret berinsial T dan H itu terperangkap dan tidak berkutik saat dibekuk warga.

Korban, inisial S, akhirnya mendapatkan ponsel miliknya kembali.

Sementara T dan H menjadi bulan-bulanan warga Jelupang, habis babak belur.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Djoko Aprianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (3/9/2021).

Djoko menceritakan, kejadian bermula dari S yang seorang pegawai minimarket pulang kerja.

Tiba-tiba, ia diikuti oleh T dan H sampai dipepet.

"Pada saat korban inisial S pulang kerja, dari arah Bintaro ke arah Graha, sampai di depan Holland Bakery Graha, dia dipepet sama pelaku.

Pelaku dua orang pakai satu motor."

"Dipepet, melihat ada handphone di dashboard motor korban, salah satu pelaku inisial T, yang belakang dia ngambil tuh handphonennya.

Pelaku inisial T dan H.

Korban sadar handphone diambil, dikejar sama korban," papar Djoko melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021).

Dari situ kejar-kejaran bermula, hingga akhirnya T dan H yang sudah dikeroyok warga, diserahkan ke Polsek Serpong.

Atas perbuatannya menjambret ponsel, T dan H dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Dikejar, pelaku ke arah Jelupang, ternyata ke jalan buntu.

Korban ngejar sambil teriak-teriak.

Akhirnya diamankan oleh korban dengan dibantu warga sekitar."

"Kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Djoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga

Baca juga: Pelatih AC Milan Siapkan Trio Tokcer untuk Dukung Duet Ibrahimovic dan Giroud

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved