Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Korban Penipuan Arisan Online Maryuni Kempling Salatiga Laporkan Bandar ke Polda Jateng

Para reseller arisan online asal Salatiga laporkan pengelola  ke Polda Jateng,Senin (6/9/2021).

TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO
Para reseller arisan online didampingi penasehat hukumnya Mohammad Sofyan laporkan pemilik arisan di Polda Jateng. Para reseller merasa terancam oleh membernya setelah pelaku kabur. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para reseller arisan online asal Salatiga laporkan pengelola  ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

Para reseller yang rata-rata adalah ibu rumah tangga resah karena mendapat teror paska  kaburnya pengelola arisan.

Kuasa hukum reseller, Mohammad Sofyan mengatakan korban yang mengadu merupakan reseller dari  Lelang Arisan Online Salatiga.

Hasil penelusuran di media online arisan tersebut telah memiliki banyak member.

"Korbannya ada ribuan nilai kerugian sangat fantastis hingga ratusan miliar bahkan mendekati triliunan," ujar pengacara dari kantor LPBHNU Kota Salatiga.

Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.

Para reseller tersebut mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.

"Satu reseller membawahi 214  hingga 221 member," tuturnya.

Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinsial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.

Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA dan DL yang aktif di media sosial.

"Pelaku dilaporkan dengan melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,"ujarnya.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan tersebut dianggap perlu karena reseller yang merupakan kliennya mengalami hal lebih buruk. Mereka menjadi terkena sasaran para member yang merupakan korban.

"Para member melakukan tindakan main sendiri terhadap reseller. Hal ini merupakan imbas dari tindakan pelaku utama yang kabur," tutur dia.

Sofyan mengatakan modus yang digunakan pelaku menawarkan melalui media sosial.

Pelaku menawarkan lelang di Medsos sebesar Rp 5 juta, dan member cukup membayar Rp 3,5 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved