Berita Video
Video Polisi Tangkap 3 Begal di Jalan Pemuda Semarang, 1 Masih Buron
Dua pelaku tersebut adalah Adhi Pratama (27) seorang residivis warga Sarirejo Semarang Timur
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Polisi Tangkap 3 Begal di Jalan Pemuda Semarang, 1 Masih Buron
Dua pelaku pembegalan di Jalan Pemuda tertangkap.
Dua pelaku tersebut adalah Adhi Pratama (27) seorang residivis warga Sarirejo Semarang Timur, dan M Haidar (22) warga Purwosari Semarang Utara. Namun satu pelaku berinisial AS masih berstatus buron.
Satu dari dua pelaku yang tertangkap Adhi Pratama merupakan seorang residivis pada kasus sama.
Adhi mengaku kasus pertama yang menjeratnya adalah merampas ponsel anak sekolah.
Dia menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
"Kemudian kasus berikutnya pembegalan Jalan Pemuda yang saat ini sedang proses hukum," kata dia saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).
Sementara tersangka Haidar mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sebelum melakukan pembegalan dirinya bersama temannya mabuk minum minuman keras terlebih dahulu.
"Saya minum alkohol jenis leci di kampung sebelum membegal," ujar dia.
Satu Tewas
Dua orang tergeletak di jalan saat dibegal di Jalan Pemuda.
Dua korban pembegalan tersebut adalah Sayyid Bintang (20) warga Manyaran, dan Slamet Riyadi (19) warga Semarang Selatan. Namun naas pada kejadian tersebut Sayyid meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban Sayyid dan Slamet Riyadi awalnya akan mencari makan di angkringan. Setelah makan kedua korban hendak pulang.
"Saat hendak pulang korban diikuti tiga pelaku dengan menggunakan dua kendaraan bermotor," ujarnya saat rilis di Polrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).
Namun saat berada di jalan Pemuda, pelaku AS yang saat ini masih buron menendang motor korban. Kemudian kedua korban tersebut terjatuh.
"Korban bernama Sayyid Bintang meninggal di tempat sementara Slamet Riyadi belum sadarkan diri dan belum dapat dimintai keterangan," ujar dia.
Ia menuturkan pelaku tersebut mengambil ponsel milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :