Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

26 Rumah di Ngemplak Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang membongkar 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (7/9/2021)

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang membongkar 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (7/9/2021).

Giat pembongkaran dilakukan berdasar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Petugas mengerahkan dua alat berat untuk membongkar bangunan.

Adu mulut pun sempat terjadi antara warga dan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, bangunan tersebut sudah sengketa sejak lama.

Beberapa tahapan sudah dilalui. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga.

Rekomendasi segel dan rekomendasi bongkar juga sudah dilayangkan.

"Pihak kuasa hukum (warga) mengkomplain Distaru kaitan SP 1 dan SP 2, tapi kemarin di gugatan kalah, keputusan PTUN Nomor 50 tahun 2021 tanggal 26 Juli. Kami sudah sampaikan ke warga. Rupanya, kuasa hukum tidak pernah cerita," terang Fajar, usai pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran kali ini merupakan tahap ketiga.

Sebelumnya, petugas telah membongkar 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) pada tahap pertama dan 11 rumah pada tahap kedua.

Pembongkaran tahap selanjutnya menunggu kuasa hukum pemilik tanah mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan, giat kali ini merupakan penegakan perda terkait izin mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain.

"Tanah ini milik klien kami. Kemudian ditindaklanjuti SP 1, 2, 3, penyegelan, dan pembongkaran. Kemudian, mereka menggugat ke PTUN, ditolak. Sehingga, hari ini dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP," terangnya.

Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan giat pembongkaran Satpol PP atas permohonan dari pemilik tanah.

Pihaknya sudah membuktikan sertifikat kempemilikan tanah dan akte jual beli.

Pihaknya mengaku sudah menempuh sesuai prosedur hukum yang benar. 

"Proses pembongkaran sudah kami sosialisaiskan sejak 2011, tapi tidak ada respon. Sudah ada pemberitahuan waktu itu, bahkan sudah ada yang mendapatkan tali asih," katanya.

Setiap rumah, kata dia, mendapatkan tali asih sebesar Rp 40 juta. Sementara ini, sudah ada 15 rumah dari total 61 rumah yang telah menerima tali asih.

Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya dengan cara berteriak saat pembongkaran.

Mereka meminta keadilan atas pembongkaran rumah miliknya.

Seorang warga Slamet mengatakan, seharusnya warga diberi toleransi untuk mengeluarkan barang-barangnya dan mencari rumah atau kontrakan terlebih dahulu.

Pembongkaran dianggap mendadak oleh sejumlah warga.

"Kemarin mau ada pembongkaran, kami sudah cari tempat kontrakan, ternyata tidak jadi, kembali lagi. Sampai tiga kali Juni, Juli, Agustus," ucapnya.

Warga lain yang enggan disebutkan nama berharap gubernur dan wali kota mengetahui apa yang ditimpa warga. Dia meminta ada jalan tengah untuk keadilan.

"Pak Gubernur, Pak Wali Kota, kami mohon keadilan. Saya minta jalan tengah," ucapnya. (eyf)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved