Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bukannya Kasih Uang Saat COD, Suke Acungkan Golok Lalu Bawa Kabur HP Korban

Seiring majunya teknologi, Jual Beli Online di media sosial semakin marak karena memudahkan bagi pembeli dan memudahkan bagi penjual.

Editor: galih permadi
Tribun Jabar/ Lutfi AM
tersangka A alias Suke (30), pelaku pengambilan barang dengan tidak membayar mengancam dengan senjata tajam golok 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seiring majunya teknologi, Jual Beli Online di media sosial semakin marak karena memudahkan bagi pembeli dan memudahkan bagi penjual.

Namun, di balik kemudahan jual beli online harus ekstra hati-hati.

Bisa jadi, barang yang dibeli tidak sesuai dipesan, atau pembeli tak membayar barang yang telah dikirim.

Apalagi jika menjadi penjual atau pembeli dan sepakat untuk cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, harus sangat berhati-hati dalam memilih tempat untuk bertemu.

Nasib apes menimpa MFA (21), awalnya ia berniat menjual handphone dan melakukan COD, setelah memberikan barangnya berupa handphone, bukannya mendapat uang malah ditodong senjata tajam.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam kejadian pada 10 Agustus 2021, untuk TKP Kampung Pasirjati, Kecatan Arjasari.

"Korban sekaligus pelapor, terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka A alias Suke (30)," kata Indra, di Mapolresta Bandung, Selasa (7/9/2021).

Indra memaparkan, modus tersangka dengan memesan suatu barang melalui media online.

"Sehingga pemilik barang mengantarkan barang sesuai dengan tempat yang sudah dijanjikan, pada saat akan transaksi COD.

Pelaku mengambil barang dengan tidak membayar mengancam dengan senjata tajam golok, hingga korban melaporkan kepada kami," kata Indra.

Menurut Indra, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya.

"Pelaku residivis, dan sudah melakukan 12 kali (pencurian denga. kekerasan), dengan motif yang serupa," tuturnya.

Artinya, menurut dia, sudah banyak yang menjadi korbannya, dan mungkin juga di TKP lain, ini masih pendalaman.

"Berbagai barang yang biasa dipesannya melalui online, seperti hanphone, bahkan motor juga pernah," tuturnya.

Sedangkan pelaku, Suke, mengakui sudah melakukan aksinya 12 kali, si tempat yang berbeda.

"Udah 12 kali COD, ya dipesan lewat online, ketemu COD diancam dengan golok, tempatnya berpindah-pindah," katanya, sambil tertunduk.

Menurut Indta, akibat perbuatannya Suke terancam pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya.

Indra berpesan kepada masyarakat, apabila melakukan transaksi jual beli online baik itu pihak pembeli maupun penjual harus lebih selektif lagi.

"Baik itu transaksi melalui media online nya, atau mungkin janji ketemu di suatu tempat, tentunya harus yang aman, yang mungkin bisa dimonitor oleh publik," katanya.

Serta kata Indra, saat COD jangan hanya seorang diri.

"Minimal membawa teman dalam melakukan transaksi COD," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bukannya Bayar saat COD HP di Arjasari Bandung, Suke Malah Todongkan Golok, Kini Diringkus Polisi, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved