Berita Kriminal
Misteri Penemuan Mayat Gadis dan Adiknya di Dalam Sumur Terungkap, Dibunuh Pemuda yang Mencintainya
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo dibekuk satuan Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
Dira pun berteriak histeris karena melihat adiknya sudah tergeletak bersimbah darah.
Pelaku yang panik menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah keduanya tewas, pelaku berusaha membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau untuk menghilangkan jejaknya.
Ditenggelamkan di sumur
Pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.
Pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.
Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu."
"Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Baca juga: Seorang Pria Pergi Setelah Titipkan Balita dalam Kondisi Luka-Luka di Warung, Begini Ceritanya
Baca juga: Taruna Senior PIP Semarang Hajar Junior hingga Tewas, Mengaku hanya Sekali Pukulan
Baca juga: Inilah Pengakuan Germo Muda Dalam Cari Gadis Muda di Medsos untuk Dijadikan PSK
Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban"