Berita Pati

Tamu dan LC Karaoke Alaska Pati Didenda Rp 100 Ribu Plus Tes Swab

Puluhan tamu dan LC (laddies Company) Karaoke Alaska Pati kena denda Rp 100 ribu.

Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Seorang pemandu karaoke yang terjaring razia PPKM dites usap (swab) di Sat Sabhara Polres Pati, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polres Pati dan Satpol PP Pati menggelar operasi gabungan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Kamis (9/9/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Hasilnya, mereka mendapati ada tempat karaoke yang masih nekat beroperasi meski sudah dilarang, yakni Karaoke Alaska.

"Sehingga mereka kami gerebek. Kami dapati 8 Pemandu Karaoke (PK), 7 pengunjung, dan 5 pengelola. Kami bawa mereka ke Sat Sabhara Polres Pati. Kemudian kami tes swab dan kenakan denda sesuai Perbup yang berlaku," kata Kasatpol PP Pati Sugiyono.

Dia menyebut, berdasarkan hasil swab, semua yang terjaring razia dinyatakan negatif Covid-19.

"Namun, kami harapkan dukungannya. Mari guyub, sama-sama menekan persebaran Covid-19. Di tengah PPKM, tahan, karaoke jangan operasional dulu," kata dia.

Sementara, Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menuturkan, pihaknya juga menyita sejumlah kendaraan bermotor dari tempat karaoke tersebut.

"Kami lihat banyak yang tidak menggunakan plat nomor. Kalau ada kendaraan tidak lengkap dokumennya, akan kami tahan di Sat Lantas sampai mereka bisa lengkapi dokumennya. Baru kami kembalikan," ujar dia.

Ia menambahkan, karena hasil tes usap menunjukkan semua negatif, penindakan selanjutnya merupakan kewenangan Satpol PP.

"Pengunjung dan PK didenda Rp 100 ribu. Pemilik karaoke Rp 1 juta. Karena itu pelanggaran Perda, tentu jadi ranah Satpol PP. Lain halnya kalau ada yang positif Covid-19. Bisa ditindak sesuai UU kesehatan," jelas dia.

Setelah didenda, mereka langsung dipersilakan pulang ke tempat tinggal masing-masing. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved