Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 44 Napi, Keluarga Korban: Kalapas Harus Tanggung Jawab!
Keluarga korban Alfin bin Marsum mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran menewaskan 44 narapidana.
Keluarga korban Alfin bin Marsum mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang: Instalasi Listrik Belum Diperbaiki sejak 1972
Hal itu diungkapkan paman Alfin, Sholeh saat dirinya mendatangi Ruang Instalasi Forensik RS Polri, Kamis (9/9/2021) malam.
Dirinya juga minta agar persoalan atau insiden kebakaran hebat ini untuk diproses guna mencari tahu penyebabnya.
"(Kalapas) harus bertanggung jawab, harus diusut lebih detail lagi," kata Sholeh kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sholeh mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya juga harus memeriksa peristiwa hal ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas.

Sebab kata dia, dalam insiden ini diyakini tidak hanya Kepala Lapas yang bertanggung jawab, melainkan juga para petugas penjaga lapas.
"Iya betul arus diperiksa sampai tuntas, harus diperiksa," tukasnya.
Sedangkan, kakak mendiang Alfin yakni Muhamamd Riza, meminta kepada petugas Lapas untuk sedianya melakukan evaluasi atas insiden ini.
Terlebih kata dia, satu blok dari lapas tersebut dihuni oleh ratusan napi yang menurutnya sudah melebihi kapasitas.
"Ya saya pesan buat penjaga lapas ibaratnya antisipasi lah, di (dalam) lapas kan tahu sendiri, satu blok bisa ratusan orang kan itu," timpal Riza.
Terkait dengan dugaan sementara kebakaran adanya korsleting listrik, Riza merasa heran, sebab pengelolaan ini seharusnya lebih baik, mengingat Lapas merupakan lembaga negara.
"Terus dengan kata-kata cuma ibaratnya cuma korsleting lsitrik kan ibaratnya kita juga nyampe kayak gitu, ibaratnya pemerintah, ibaratnya kantor kan, mestinya lebih antisipasi," tukasnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari 73 korban selamat dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keseluruhan saksi itu terdiri dari warga binaan (tahanan) petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian dan pendamping warga binaan yang dibagi menjadi 3 cluster.
“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” kata Yusri dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, pemeriksaan ini juga dilakukan guna mengetahui sumber api penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebab kata dia, hingga kini ada indikasi terkait unsur kelalaian saat terjadinya kebakaran tersebut.
“Arah kesana sudah ada (indikasi), tapi masih dilakukan pengujian secara laboratoris titik api tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat luas untuk tidak berandai-andai terkait dengan penyebab kebakaran ini.
Hal itu karena saat ini, pihaknya dalam hal ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) INAFIS tengah melakukan penyidikan.
"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab atas Insiden Kebakaran yang Tewaskan 41 Napi
Baca juga: Daftar Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Panjang Menjadi 44 Orang