Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan Ditetapkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda tentang Penggelolaan Keuangan Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Setelah melalui beberapa pertemuan dari semua komisi yang ada di legislatif, mulai unsur pimpinan, dan anggota.

Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda tentang Penggelolaan Keuangan Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah disetujui, penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (10/9/2021).

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak, terutama kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Selama ini, mereka telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda. Sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Saran maupun pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik.

"Dalam hal ini, tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Selanjutnya mengenai Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, esensinya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini merupakan penjabaran terhadap hak dan kewajiban daerah dalam mengelola keuangan yang meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih akuntabel.

"Saya berpesan kepada Plt Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, dan seluruh perangkat daerah terkait supaya Perda yang baru ditetapkan tersebut di sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian segera menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya ikut mendukung pelaksanaan Perda tersebut sesuai bidang tugasnya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun usai rapat paripurna mengatakan, pihaknya bersyukur karena Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah disetujui akhirnya menjadi Perda.

Harapannya, tentu Pemda Kabupaten Pekalongan dalam hal pengelolaan daerah berpedoman kepada peraturan daerah yang ada. 

"Perda sudah tentu mengacu peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Baik melalui PP, peraturan perundangan-undangan dan lainnya. Dengan demikian, pada saat pengelolaan daerah selalu akuntabel, transparan, efektif, efesien, dan ekonomis, sehingga bakal dilaksanakan dengan mekanisme yang benar.

Menurutnya, transparansi itu penting, kemudian akuntabilitas, pertanggungjawaban laporan keuangan daerah juga penting.

"Selama ini, Kabupaten Pekalongan dalam hal pengelolaan daerah termasuk yang sudah bagus dan harus dipertahankan terus. Sehingga akuntabilitas selanjutnya bisa lebih baik," tambahnya. (Dro)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved