Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Langsung Menangis

Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kalina Oktarani ketika ditemui bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (9/9/2021), artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Kalina Ocktaranny itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Merasa Dirugikan karena Diboikot, Saipul Jamil Mengadu ke Hotman Paris

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Usai suaminya divonis, Kalina Ocktaranny langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.

Begitu pula sang ibu mertua yang membalas pelukan Kalina.

Usai putusan sidang, Vicky dan kalina lebih memilih untuk bungkam dan langsung menaiki kendaraannya.

Kalina Oktarani Sempat Khawatir

Jelang sidang Ibunda Azka Corbuzier sempat merasa khawatir dan takut.

"Ada rasa kekhawatiran ada rasa takut sebagai seorang istri," ungkapnya.

Menurutnya bukan hanya dirinya sebagai istri, melainkan Kalina tau betul suaminya itu orang yang kuat menghadapi semua masalah yang menyelimutinya.

"Jujur disatu sisi bukan karena aku istrinya Vicky Prasetyo, tapi karena aku merasa beliau itu orang yg sangat kuat banget untuk menghadapi segala macem (masalah)," ucap Kalina.

Pikir-pikir Banding

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Saat sidang, Vicky Ditemani sang istri, Kalina Oktarani. Kalina juga menangis setelah putusan dibacakan hakim ketua.

Jejak Kasus, Dari Penggerebekan Angel Lelga Seret Vicky Prasetyo ke Pengadilan

Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018. (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalina Oktarani Menangis Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Peluk Erat Suaminya

Baca juga: Anak Jadi Driver Ojol untuk Bantu Cari Nafkah, Begini Kata Kiwil dan Rohimah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved