Berita Semarang
Zainal Bisnis Mobil Dokumen Palsu, BPKP dan STNK Asli Dikerok, Diubah Isinya
Zaenal Arifin terlibat kasus bisnis jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditkrimum Polda Jateng menangkap Zaenal Arifin (52), warga Karangmangu, Tarub, Kabupaten Tegal.
Zaenal terlibat kasus bisnis jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh temannya, BJ (51), warga Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan. Saat ini BJ masih buron.
Para pelaku menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli akan tetapi tidak untuk peruntukannya.
Pelaku mengganti tulisan dalam BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok, kemudian diganti atau ditulis sendiri sesuai dengan pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin mobil yang akan disamakan dengan identitas dokumen tersebut.
Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan dokumen faktur kendaraan.
Pelaku menjual mobil yang dilengkapi dokumen palsu tersebut di daerah Cilacap, Banyumas, dan Batang, yang jauh dari alamat mereka.
Hal itu dilakukan agar pembeli tidak mengetahui identitas asli kendaraan.
Dalam melakukan transaksi jual beli, pelaku menggunakan nama dan identitas palsu agar sulit terdeteksi korban.
Sasaran pelaku adalah pemilik showroom mobil yang terletak di daerah pinggiran kota.
Kepada polisi, tersangka mengaku, sudah lebih dari tujuh kali menjual kendaraan dilengkapi dengan dokumen palsu.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Zaenal ditangkap tim Polda Jateng saat sedang transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP (tempat kejadian perkara—Red)," ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Jumat (10/9).
Kendaraan yang disita, sebut dia, berupa satu mobil Toyota Sienta warna putih tahun 2018 dari Kabupaten Tegal, satu Sienta putih tahun 2017 dari Banyumas, dan sebuah Mobilio putih tahun 2018 dari Cilacap.
"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.
"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran. Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya. (iwn)