Berita Banyumas
Remaja Cabuli Bocah Tiga Tahun di Banyumas, Modus Mengajak Lihat Ikan di Kebun
Beberapa waktu yang lalu di Banyumas sempat ada kejadian seorang anak 16 tahun mencabuli balita umur 3 tahun
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Beberapa waktu yang lalu di Banyumas sempat ada kejadian seorang anak 16 tahun mencabuli balita umur 3 tahun.
Kejadian itu mengundang keprihatinan sejumlah pengamat.
Wakil ketua KPAI, Rita Pranawati sempat mengatakan dirinya prihatin dengan kejadian tersebut.
Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi selain itu rumah korban dan pelaku juga tidak terlalu jauh.
Ia mengatakan korban belum mengerti apa yang terjadi dan jelas dampaknya adalah secara fisik dan psikologis.
Disisi lain pelaku juga masih dikategorikan sebagai anak sehingga harus menggunakan sistem peradilan anak.
"Proses hukumnya adalah restoratif justice mengembalikan lagi pelaku agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Korban harus direhabilitasi agar tidak ada dampak jangka panjang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/9/2021).
Sementara itu Pemerhati Perempuan dan Anak Banyumas, Tri Wuryaningsih, mengatakan korban kekerasan seksual bisa mendapatkan trauma fisik dan mental dari yang ringan hingga berat.
Disini perlu adanya peran UPTD perempuan dan anak Kabupaten Banyumas, terutama peran pendamping untuk mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan pemulihan.
"Hal ini untuk membantu orang tua yang tidak tahu harus berbuat apa untuk memulihkan kondisi anaknya.
Termasuk menjadi pendukung nanti di persidangan adakah trauma atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan ES (16) seorang pemuda warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas mencabuli NY yang masih balita berumur 3 tahun, warga Kecamatan Sokaraja.
"Korban mengeluh sakit di organ intimnya.Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku," kata Kasatreskrim Kompol Berry.
Orangtua korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelum mencabuli korban, melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan di kebun.
Tak lama setelah itu tersangka kemudian mencabuli korban.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu saat korban main ke rumah neneknya yang merupakan tetangga pelaku.
Pelaku pun mengakui tindakannya dipicu lantaran kerap menonton film porno.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (Tribunbanyumas/jti)