Berita Semarang
Satpol PP Jawa Tengah Sosialisasikan SOP Teknis Optimalkan Pengawasan Aset Daerah
Satpol PP Provinsi Jateng gelar sosialisasi SOP teknis pengawasan aset daerah secara virtual melalui zoom.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) teknis pengawasan aset daerah secara virtual melalui zoom, Senin (13/9/2021).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar ada aksi p
erubahan inovasi pelayanan publik dengan adanya sinergitas pengawasan antara Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pengampu aset.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Surono mengatakan, selama ini proses pengawasan aset dilakukan sendiri oleh OPD terkait. Namun dalam realisasinya, pengawasan oleh OPD berjalan kurang maksimal.
"Hal itu dikarenakan OPD teknis pengampu aset belum memiliki SOP teknis pengawasan sebagai pedoman," kata Surono, usai sosialisasi.
Oleh karenanya, ia mengusulkan adanya adanya sinergitas pengawasan antara Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pengampu aset. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2013.
"Tujuannya untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah utamanya garis sempadan, sebagaimana diatur dalam Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2013. Sehingga perlu disusun SOP teknis pengawasan aset daerah oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Dengan adanya SOP teknis pengawasan, kata Surono, maka proses pengawasan bisa dengan mudah dilakukan. Pasalnya, pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan kearifan lokal (local wisdom).
"Dengan begitu, maka ke depannya dapat menurunkan angka pelanggaran atau masyarakat yang menggunakan aset daerah," ujarnya.
Diakuinya, hingga kini masih banyak pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Pelanggaran tersebut berupa penggunaan aset daerah berupa lahan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, Satpol PP Jawa Tengah kesulitan untuk melakukan penindakan.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu menambahkan, penegakan Perda harus bersinergi dengan OPD dan stakeholder lainnya, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Kita butuh bersinergi dengan OPd teknis, tapi penegakan itu harus didahului pengawasan dan pengendalian. Makanya dibuatlah Si Praja, sistem yang merekam semua tahapan penegakan Perda itu," tambahnya.
Diungkapkannya, banyak kasus aset daerah berupa sempadan yang kemudian disertifikatkan oleh masyarakat. Hal itu disebabkan longgarnya kontol pengawasan aset daerah sehingga berpindahnya aset menjadi kepemilikan individu.
Perubahan tersebut terjadi karena masyarakat yang menempati aset selama puluhan tahun, kemudian dengan mudah mendapatkan sertifikat kepemilikan.
"Banyak aset yang berubah status kepemilikan. Kami terkendala dalam melakukan penegakan Perda karena status aset itu sudah berubah berdasarkan bukti sertifikat," tandasnya.
Oleh karenanya, agar pelanggaran dan hilangnya aset daerah tidak semakin banyak, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah perlu bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini OPD teknis agar pengawasan lebih optimal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-standar-operasional-prosedur-2.jpg)