Berita Semarang
Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Limbah Sungai Bengawan Solo
Polda Jateng segera tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan kasus pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo. Polda Jateng melalui tim Direktorat R
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polda Jateng segera tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan kasus pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo.
Polda Jateng melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah meninjau langsung dan mendatangi sejumlah perusahaan yang berada bantaran sungai.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan sejauh ini Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 home industri pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).
Kemudian juga di kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, terdapat 88 home industri pembuatan alkohol.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, 133 Home Industri Didatangi Polisi: Ada 2 yang Dicurigai
Baca juga: Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Ciu, PDAM Solo Hentikan Pengolahan Air Minum
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Gandeng DLHK Data Perusahaan Pembuang Limbah
"Kami juga melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah," jelasnya, Senin (13/9/2021).
Iqbal mengatakan,penyidik telah mengadakan dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK provinsi.
"Kami cek apakah perusahaan tersebut masih menyalahi aturan atau tidak.
Kalau masih menyalahi aturan, maka dalam proses penyidikan nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Ia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
"Untuk kasus pencemaran Bengawan Solo kami sudah meminta daftar ke DLHK, perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sanksi administratif dan perusahaan yang ditengarai melakukan pencemaran lingkungan. Secara umum kasus ini masih dalam proses penyelidikan serius dan secepatnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan," tandasnya.(rtp)