Berita Nasional

Kwarnas Gerakan Pramuka Laporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri Soal SPBU di Cibubur

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan, di antara objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan SPBU atau pom bensin di wil

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Adhyaksa Dault saat masih menjabat Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka ketika berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adhyaksa Dault dilaporkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan, di antara objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan SPBU atau pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

”Yang kami laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (14/9).

Budi menuding pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama menjabat Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 tidak transparan.

Selain itu, pemanfaatan aset selama Adhyaksa menjabat Ketua Kwarnas Pramuka juga dinilai tak sesuai ketentuan.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengatakan bahwa bidang Hukum Kwarnas telah melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola lembaganya.

Kemudian didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.

"Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," tutur Buwas.

"Ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," lanjut Buwas.

Dalam laporannya ke Bareskrim, Buwas mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai hukum.

Misalnya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun. Ia merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut.

Namun, menurut Buwas, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso.
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso. (Sekretariat Presiden)

"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved